Layanan Publik BMKG Sabang
Layanan informasi dan pengaduan masyarakat
📋 PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)
Layanan permohonan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Jam Layanan: Senin-Jumat, 08:00-16:00 WIB
🏢 PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
Layanan perizinan dan non-perizinan yang diselenggarakan pada satu tempat yang meliputi proses permohonan sampai dengan penerbitan dokumen.
📞 Contact Center 196
Layanan informasi cuaca, iklim, dan gempa bumi 24 jam untuk seluruh Indonesia.
Telepon: 196 (dari ponsel/telepon rumah)
📧 Pengaduan Masyarakat
Sampaikan pengaduan, kritik, dan saran Anda terkait layanan BMKG Sabang melalui form di bawah ini.